Cara Berwudhu Saat Luka

Kadang bingung saat mengalami luka dan harus berwudhu untuk shalat. Bagaimana ya cara berwudhu saat terluka?

Sebelum itu, sebagai basic pembahasan ini, mengusap perban saat berwudhu hukumnya dibolehkan oleh agama. Dalilnya adalah adanya hadis-hadis yang secara sendiri menjelaskan bolehnya mengusap perban dan seluruh hadis yang berbicara tentang bolehnya mengusap khuf (semacam sepatu atau kaos kaki) adalah dalil bolehnya mengusap perban. Karena motiv mengusap khuf adalah keringanan/rukhshah, sementara mengusap perban motivnya adalah darurat.

Adapub cara berwudhu saat mengalami luka adalah berikut ini:

Pertama, lukanya terbuka (tidak diperban) dan air tidak membahayakan lukanya, maka wajib dibasuh dengan normal.

Kedua, lukanya terbuka dan membasuh akan membahayakan lukanya, namun mengusap tidak membahayakan lukanya, maka cukup dengan mengusap bagian wudhu yang terluka.

Misal, bagian lengan tangan terluka, jika dibasuh dikhawatirkan infeksi, namun jika diusap saja maka tidak mengapa, maka wajin diusap.

Ketiga, lukanya terbuka dan air akan membahayakan lukanya, baik melalui usapan apalagi basuhan, maka tindakan yang harus ditempuh adalah membukus luka dengan perban atau yang semisal, lalu mengusap perban tersebut. Jika tak mampu juga mengusap perban, maka ditayammumkan oleh orang lain di sekitarnya.

Keempat, lukanya tertutup gips, perban atau yang semisal, maka cukup mengusap pada wilayah wudhu yang terluka yang tertutup, itu sudah mewakili basuhan air.

_________________________________________________

Referensi: 

Al-Qahthani, Sa’ad bin Wahb (1416 H). Thuhur Al-Muslim fi Dhouil Kitab Was Sunnah. 

Disusun oleh: Ahmad Anshori

Artikel: Remajaislam.com

Posting Komentar

0 Komentar