Larangan-Larangan Ihram, Lengkap dan Detail

Larangan ihram adalah kegiatan-kegiatan yang dilarang di saat seorang muslim sedang menjalani ibadah umrah atau haji. Secara garis besar ada dua macam larangan ihram:

  • Larangan ihram yanng berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.
  • Larangan ihram yang berlaku khusus untuk laki-laki.
  • Larangan yang berlaku khusus untuk perempuan.


Berikut penjabarannya:

Pertama, larangan ihram yanng berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.

  1. Memotong/mencabut rambut dan kuku.
  2. Mengenakan minyak wangi/parfum.
  3. Memakai baju yang yang terkena parfum.
  4. Berburu binatang darat.
  5. Membantu orang beburu binatang darat.
  6. Mengusir binatang darat.
  7. Akad nikah.
  8. Berjimak.
  9. Mengkhitbah wanita.
  10. Bercumbu disertai syahwat.

Catatan: ada larangan-larangan yang berlaku pada setiap muslim baik dia dalam keadaan sedang ihram atau tidak berihram, yaitu: berburu binatang di tanah suci atau membantu orang berburu di tanah suci, memotong/menebang/mencabut pohon dan tumbuhan yang tumbuh secara alami di tanah haram dan mengambil luqotoh (barang temuan) kecuali untuk diumumkan.

Kedua, larangan yang berlaku khusus untuk laki-laki.

  1. Memakai pakaian/kain berjahit yang membentuk tubuh, seperti baju, celana, pakaian dalam, kaos kaki dan sepatu. Kecuali bagi yang tidak memiliki sarung ihram, dia boleh mengenakan celana atau tidak memiliki sendal, dia boleh memakai sepatu tanpa harus dipotong.\
  2. Mengebakan penutup kepala yang menyambung dengan kepala, seperti kopyah/pecis, topi, ‘simagh, imamah dan yang semisalnya. Adapun jika bersambung dengan kepala seperti payung, hukumnya boleh.

Ketiga, larangan yang berlaku khusus untuk perempuan.

  1. Mengenakan kain penutup wajah, seperti cadar dan burqo’, termasuk juga masker.
  2. Mengenakan kaos tangan atau yang semisalnya.

 _______________________________________________

Referensi:

Ibnu Baz, Abdulaziz. Shifatul ‘Umrah wa Ahkam Az-Ziyaroh. Kementrian Haji dan Umrah Saudi Arabia.

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel: RemajaIslam.com

Posting Komentar

0 Komentar