Serial Ushul Fikih Untuk Remaja Islam
Jadi itu Hukum Taklifi terdiri dari 5 hukum:
- Wajib
- Sunah/mandub
- Mubah
- Makruh
- Haram
Penjelasan
WAJIB
- Pengertian:
ما طلبه الشارع طلبا جازما
Perintah syariat secara tegas, untuk melakukan suatu amalan.
- Dampaknya: Yang mengerjakan karena ikhlas akan mendapat pahala, yang meninggalkan berhak mendapatkan azab Allah.
- Contohnya: shalat fardu dan bayar zakat, secara tegas Allah ta’ala telah memerintahkan kedua ibadah tersebut,
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Ucapkan kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqoroh: 83)
- Nama lain: Furud, Hatm, Lazim, Fardu.
SUNAH
- Pengertian:
ما رغب الشارع في فعله من غير إيجاب
- Contohnya: memaafkan kezoliman orang lain terhadap kita, agama telah menganjurkan merespon dengan memaafkan.
وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Namun, orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itulah yang diutamakan. (QS. As-Syuro: 43).
- Dampaknya: Yang mengerjakan karena ikhlas akan mendapat pahala, yang meninggalkan tidak berdosa.
- Nama lain: Mandub, Mustahab, Tatowwu’, Nafilah, Qurbah, Ihsan, Muroghob fih.
HARAM
- Pengertian:
ما طلب الشارع تركه طلبا جازما
Perintah syariat secara tegas untuk meninggalkan suatu amalan.
- Contohnya: memakan harta riba, secara tegas syariat melarang, sebagaimana yang tercantum di dalam firman Allah ‘azza wa jalla,
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imran: 130)
Sehingga riba hukumnya haram.
- Dampaknya: Yang mengerjakan berhak mendapatkan dosa/hukuman Allah, yang meninggalkan karena ikhlas akan mendapat pahala.
- Nama lain: Mahzur, Mamnu’, Ma’siat, Itsm, Tahrim, Dzanbun, Fahisyah, Haroj, ‘Uqubah.
MAKRUH
- Pengertian:
ما طلب الشارع تركه طلبا غير جازم
Perintah syariat secara tidak tegas untuk meninggalkan suatu amalan.
- Dampaknya: Yang mengerjakan tidak mendapatkan dosa/hukuman Allah, yang meninggalkan karena ikhlas akan mendapat pahala.
- Nama lain: Khilaful Aula.
MUBAH
- Pengertian:
ما خير الشارع بين فعله وتركه
Suatu amalan yang syariat memberikan pilihan untuk mengerjakan atau tidak.
- Contohnya: jual beli, Islam memberikan pilihan antara melakukan atau meninggalkannya. Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)
- Dampaknya: Pada asalnya tak mengandung dosa dan pahala.
Namun segala hal yang mubah dapat berupah kepada perbuatan yang bernilai perintah (wajib atau sunnah) atau larangan (makruh atau haram) di saat hal yang mubah itu menjadi wasilah terwujudnya suatu perintah atau larangan. Sebagaimana disebut di dalam kaidah fikih:
الوسائل لها حكم المقاصد
Hukum wasilah itu mengikuti hukum tujuan.
- Nama lain: Halal, Jaiz.
Demikian, wallahul muwaf
_________________________________________
Referensi:
As-Syatsri, Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz (1424H/2003M). Al-Qawa’id Al-Ushuliyyah Wal Fiqhiyyah Al-Muta’alliqoh Bil Muslimin Ghoir Al-Mujtahid. Penerbit Dar Isybilia. Riyadh-Saudi Arabia.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: RemajaIslam.com
0 Komentar